ASDP Resmi Terapkan Sterilisasi Pelabuhan Merak, Perkuat Keselamatan & Ketertiban

Merak, 26 Agustus 2026 — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak. Kebijakan ini mengatur dan membatasi akses orang serta kendaraan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan.
 
Setiap pihak yang beraktivitas di pelabuhan harus memiliki kepentingan yang jelas, teridentifikasi, dan terdata. Hal ini untuk mengurangi gangguan keamanan dan risiko keselamatan, serta mendukung kelancaran pelayanan.
 
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menjelaskan, pengelolaan akses diperlukan karena tingginya pergerakan di Pelabuhan Merak. Tujuannya menciptakan lingkungan pelabuhan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
 
Persiapan sterilisasi dilakukan secara bertahap: sosialisasi, pengaturan pintu masuk-keluar, penguatan pemeriksaan akses, dan patroli rutin bersama aparat keamanan. Pelaksanaan juga terus dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
 
Kebijakan ini mencakup penataan aktivitas pedagang. Pedagang harus terdata dan teridentifikasi agar berdagang tetap tertib tanpa mengganggu keselamatan dan operasional. ASDP juga terus melakukan sosialisasi ketentuan dan tata tertib kepada para pedagang.
 
Terkait informasi pembayaran Rp650.000 yang beredar, ASDP menegaskan jumlah tersebut bukan pungutan dari ASDP. Pembayaran itu merupakan pengelolaan internal yayasan yang menaungi pedagang, mencakup fasilitas, identitas, seragam, dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Heru menegaskan keberhasilan sterilisasi butuh kerja sama semua pihak — regulator, aparat, operator kapal, komunitas pedagang, dan pengguna jasa. “Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar