Gubernur Banten Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Serang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang fleksibilitas tugas kedinasan.
 
ASN akan bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari (Senin hingga Kamis) dan WFH pada hari Jumat. Namun, pegawai yang tugasnya membutuhkan kehadiran fisik wajib bekerja dari kantor, diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
 
Seluruh ASN wajib memenuhi jam kerja dan melakukan presensi digital melalui SIMASTEN paling lambat pukul 07.30 saat masuk dan pukul 17.00 saat pulang. Mereka juga harus aktif dalam komunikasi kedinasan dan merespons instruksi pimpinan dengan cepat.
 
Pejabat pimpinan tinggi, kepala unit kerja, dan kepala cabang dinas wajib tetap WFO untuk memantau kehadiran dan kinerja pegawai. Bagi perangkat daerah esensial seperti BPBD, RSUD, dan Satpol PP, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20% dari jumlah pegawai.
 
Tenaga kesehatan, pendidik, dan kebersihan dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor. Upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan WFH dilaksanakan secara daring, sedangkan pegawai yang tidak dapat WFH wajib mengajukan cuti sesuai ketentuan.
 
Pemerintah Provinsi Banten meminta seluruh perangkat daerah menginformasikan mekanisme pelayanan daring kepada masyarakat dan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kebijakan ini tidak boleh mengganggu kelancaran pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.(Renita) 

Posting Komentar

0 Komentar