CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon akan memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFH) pada 16 dan 17 Maret 2026 bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra saat dihubungi wartawan pada Jumat (13/03/2026).
Aziz menjelaskan, WFH untuk ASN diatur oleh Kepala Dinas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "WFH pada Senin dan Selasa, tidak semua ASN, hanya sebagian saja yang diatur oleh kepala OPD masing-masing," ujarnya.
Beberapa OPD tidak menerapkan WFH, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
0 Komentar