MoU dengan Imigrasi dan Pengadilan Negeri Serang, MPP Kota Cilegon Hadirkan Layanan Paspor hingga Sidang Mini

Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang tentang penyelenggaraan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Kamis 12 Maret 2026.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Hasanuddin yang disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, beserta para kepala perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat cilegon dalam memperoleh layanan publik, khususnya layanan paspor dan administrasi hukum. 

“Jadi prinsipnya ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Untuk imigrasi nanti akan ada gerai di MPP, di situ tersedia layanan proses paspor dan layanan keimigrasian lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan selain layanan imigrasi Pemerintah Kota Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menghadirkan fasilitas persidangan mini di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.

“Kalau dengan Pengadilan Negeri, kita juga akan menyiapkan tempat untuk sidang mini. Persidangan yang biasanya masyarakat Cilegon mengurus tilang harus ke PN Serang, sekarang cukup di Cilegon. Termasuk pengurusan ganti nama yang sebelumnya ke Serang, kini bisa dilakukan di Cilegon,” jelasnya.

Menurut Robinsar, kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. 

“Semua ini kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dan lebih terlayani. Pemerintah Kota juga akan segera menyesuaikan fasilitas MPP sesuai kebutuhan agar layak ditempati dan dapat segera beroperasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik diharapkan memberikan kemudahan akses sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi,” ungkapnya.

Teodorus menegaskan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, khususnya bagi masyarakat Kota Cilegon dan wilayah sekitar. 

Ia juga
berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Cilegon atas komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Semoga sinergi ini terus diperkuat demi pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar