CILEGON - Pelaku UMKM di Kota Cilegon bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran sekitar Rp16 ribu per bulan. Program BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja informal dan keluarganya.
Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Fernando Oktavian Cahyanto menyampaikannya di sela kegiatan pencairan pinjaman usaha perdana 2026 Dinas Koperasi dan UKM, di Kantor UPTD Pengelola Dana Bergulir Wilayah I dan II, Kecamatan Citangkil, Selasa (20/1/2026). Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Didin S Maulana, Kepala UPT PDB Siti Maheli, serta tamu undangan.
Fernando menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja informal seperti pedagang, UMKM, pekerja mandiri, dan ibu rumah tangga. "Dengan iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp200 ribu per tahun, peserta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja menanggung biaya perawatan medis akibat kecelakaan sejak berangkat, saat bekerja, pulang kerja, hingga aktivitas penunjang usaha. Sedangkan Jaminan Kematian memberikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal, baik karena kecelakaan kerja atau sebab lain.
"Untuk peserta yang terdaftar minimal 3 tahun, ada manfaat tambahan berupa beasiswa bagi anak dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Pada 2025, sebanyak 430 anak telah menerima beasiswa tersebut," terangnya. Fernando menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami program ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Didin S Maulana menyatakan program ini sangat bermanfaat. Ia menyarankan pelaku UMKM untuk mengikutinya. "Dengan iuran kecil, manfaat yang diterima sangat besar. Santunan sampai Rp42 juta akan sangat membantu keluarga jika terjadi risiko tak diinginkan," katanya.(*)
0 Komentar