Kota Serang – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan persetujuan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah. Ekonomi kreatif terkait erat dengan UMKM dan terbukti tangguh di tengah krisis ekonomi.
“Ekonomi kreatif berbasis inovasi, kreativitas, dan digitalisasi. Tujuannya bukan hanya ciptakan lapangan kerja, tapi juga jaga budaya dan kearifan lokal Banten agar lestari dan berdaya saing,” ujar Dimyati di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Selasa (27/01/2026).
Wagub berharap Raperda bisa menjadi dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif di Banten, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin masif.
“Regulasi ini juga diharapkan bisa mengangkat kearifan lokal, tingkatkan daya saing, dan dorong pertumbuhan ekonomi digital di Banten,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi kreatif adalah pilihan strategis untuk menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan struktur ekonomi.
“Provinsi Banten punya potensi besar dari kekayaan budaya, kreativitas masyarakat, sumber daya manusia, dan posisi geografis yang strategis. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah sebagai landasan hukum dan arah kebijakan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tingkatkan kesejahteraan masyarakat, luaskan lapangan kerja, dan tingkatkan daya saing produk serta pelaku ekonomi kreatif.
“Tujuan akhirnya adalah wujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan, serta angkat marwah budaya lokal Banten agar bisa bersaing di tingkat nasional dan global,” pungkasnya.(Renita)
0 Komentar