SERANG - Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh wilayah provinsi. Keputusan ini diambil untuk menata ulang dan memperbaiki tata kelola usaha pertambangan secara komprehensif.
Keputusan ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Selasa (20/01/2026).
Dimyati menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara hingga tata kelola pertambangan dibenahi menyeluruh. "Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer," ujarnya.
Pembenahan fokus pada aspek tata kelola, hukum, lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, serta transportasi hasil tambang.
Langkah ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat. "Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal ini sedang diantisipasi dan dimitigasi," tegasnya.
Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk yang diterbitkan pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas. Wagub menekankan pentingnya menerapkan Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang.
"Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pembinaan dan pengawasan pertambangan.
Dimyati juga memberikan peringatan keras terhadap pertambangan ilegal (PETI) dan pihak yang melindunginya, serta akan menertibkan angkutan tambang yang mengganggu publik.
"Saya minta oknum yang melindungi untuk mundur. Angkutan harus ditutup rapi dan tidak boleh berceceran di jalan," tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mendukung kebijakan ini. Pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan.
"DPRD Banten juga berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Kami akan mendukung agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat, dan masyarakat merasa aman," pungkas Ari. (Renita)
0 Komentar