Kota Serang – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin (27/01/2026). Rapat tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perseroda, serta Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan Jamkrida secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia meminta laporan keuangan perusahaan daerah disajikan secara aktual dan sesuai kondisi lapangan. "Pengelolaan potensi daerah harus profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba harus sesuai fakta," tegasnya.
Perubahan bentuk hukum bertujuan memperkuat peran BUMD dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida berperan sebagai penghubung antara perbankan dan dunia usaha, mempermudah akses permodalan sekaligus memitigasi risiko kerugian.
"Jamkrida ibarat dua sisi mata uang. Jika dikelola baik, akan menguntungkan daerah dan masyarakat," imbuh Dimyati.
Wagub berharap Jamkrida fokus membantu UMKM. Dengan dukungan penjaminan kredit, UMKM diharapkan berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Juru Bicara Pansus 4 DPRD Provinsi Banten Lukman Nulhakim menyatakan bahwa perubahan status hukum ini untuk memperkuat kelembagaan.
"Perubahan ini meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat dan menjamin keberlangsungan usaha berdasarkan prinsip good corporate governance," ujarnya.
DPRD berharap transformasi ini meningkatkan kinerja Jamkrida, memperluas akses pembiayaan, dan memberi manfaat bagi ekonomi masyarakat Banten. (Renita)
0 Komentar