KORAN MEDSOS - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melaksanakan penandatanganan komitmen kerjasama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dengan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis di Kota Cilegon. Penandatanganan tersebut termasuk dalam salah satu rangkaian upacara Hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa 28 Oktober 2025.
Diketahui, sembilan OPD tersebut yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon, Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Dalam amanatnya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengungkapkan, penandatangan ini merupakan Komitmen Pemkot Cilegon dalam mewujudkan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). ”Kerjasama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, dan transparan," ungkapnya.
Robinsar mengatakan, penandatanganan ini untuk mendorong efesiensi birokrasi serta transformasi digital. "Masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan perizinan dan administrasi dalam satu lokasi, memperkuat sinergi antar OPT, dan menumbuhkan citra pemerintahan yang profesional serta akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menuturkan, penandatangan bersama ini hanya dilaksanakan oleh OPD yang mengeluarkan rekomendasi teknis. "Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat Kota Cilegon agar semua oelayanan dapat dilakukan di satu tempat, sehingga lebih efektif dan efisien yang semua dapat dilakukan di MPP,” ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan dinasnya telah siap melayani masyarakat di MPP. "Diantaranya pelayanan di DinkopUKM Kota Cilegon yaitu Pelayanan Badan Hukum Koperasi, konsultasi pengelolaan Koperasi, dan untuk UKM fasilitasi perizinan mulai dari sertifikasi halal, masa kadaluwarsa, dan lainnya dapat dilakukan di MPP saja," paparnya. (*)
0 Komentar