KORAN MEDSOS - kembali maraknya hiburan malam berupa diskotik dan tempat karoke yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Kota Cilegon, membuat warga geram.
Diduga keberadaan tempat hiburan malam yang tersebar dari jalan lingkar selatan hingga wilayah kecamatan pulomerak telah melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 2 tahun 2003 tentang Penyelenggara Hiburan dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Di momentum hari santri nasional, 22 Oktober 2025, Organisasi Masyarakat (Ormas) Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kota Cilegon, meminta agar Pemerintah Kota Cilegon, menutup tempat hiburan tersebut, sebagaimana tagline walikota Cilegon Robinsar - Fajar, Cilegon Juare, menjadikan Kota Cilegon yang Religius.
Ketua RPM Kota Cilegon, Ali Syarif, mengaku, keberadaan diskotik dan tempat karoke Dikota Cilegon, tidak membawa manfaat bagi warga Cilegon, keberadaannya banyak memberikan mudhorot dan dampak negatif
Ia juga mempertanyakan ijin diskotik dan karoke yang saat ini merebak dikota Cilegon, menurut Ali dalam Perda nomor 2 tahun 2003, Ijin diskotik dan Tempat karoke, meski mendapatkan ijin dari walikota Cilegon.
"Salah Satu Tagline Walikota Robinsar, adalah menjadikan kota cilegon kota yang religius, untuk itu saya meminta kemaksiatan seperti diskotik dan karoke di tutup, sebagaimana Perda nomor 2 terkait ijin, yang mengijinkan tempat tersebut adalah walikota, untuk itu walikota cilegon mesti tegas untuk menutup tempat - tempat tersebut, " Katanya.
Oleh karna itu, Ali menegaskan RPM akan melakukan mediasi kepada walikota cilegon
"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati pemerintah Kota Cilegon, kita akan meminta walikota Cilegon bersikap tegas untuk menutup tempat hiburan, berupa diskotik dan karoke dikota Cilegon, " Tegasnya. (*)
0 Komentar