Pelantikan PPPK Disebut Picu Perceraian, Cilegon Buktikan Sebaliknya

KORAN MEDSOS – Di sejumlah daerah di Indonesia, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ini ramai disebut sebagai salah satu pemicu meningkatnya angka perceraian. Namun, fenomena tersebut tidak terjadi di Kota Cilegon.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Cilegon, Juleha, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada lonjakan kasus perceraian yang diakibatkan oleh pelantikan PPPK di wilayahnya. Penyebab terbanyak justru masih didominasi oleh perselisihan atau pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

“Paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sebagian besar penggugatnya adalah ibu rumah tangga sebanyak 49% dari 531 gugatan yang masuk” ungkap Juleha saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8).

Selain perselisihan, ada pula penyebab lain seperti penelantaran atau meninggalkan salah satu pihak tanpa kabar, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski diakui terdapat ASN, namun jumlahnya disebut sangat kecil dari jumlah keseluruhan.

“Kalau PNS ada, tapi sedikit sekitar 2%. Untuk PPPK kami belum menerima ya, belum ada kasusnya” tambahnya.

Situasi ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mengalami lonjakan perceraian usai pelantikan PPPK. Misalnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terdapat 30 orang mengajukan gugatan cerai, mayoritas dari pihak perempuan.

Disusul Kabupaten Pandeglang, Banten, tercatat sekitar 50 guru menggugat cerai setelah mendapatkan SK PPPK, dengan alasan ekonomi, perselingkuhan, dan pasangan yang bekerja di luar kota. 

Sementara itu di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, puluhan PPPK guru juga mengajukan perceraian tak lama setelah dilantik.

Berdasarkan catatan PA Cilegon, tren perceraian di kota ini lebih banyak dipengaruhi dinamika rumah tangga, bukan karena perubahan status pekerjaan seperti pelantikan PPPK.

Fenomena ini menjadi gambaran bahwa faktor penyebab perceraian bisa berbeda di tiap daerah. Cilegon, setidaknya hingga pertengahan 2025, membuktikan bahwa pelantikan PPPK tidak menggoyahkan keharmonisan rumah tangga warganya. (Wulan/MG)

Posting Komentar

0 Komentar