CILEGON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bersama Polres Cilegon melaksanakan serangkaian langkah penataan lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Senin (5/10/2026). Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Cilegon, Fatur R Sadely, menjelaskan ada tiga kegiatan utama yang dilaksanakan secara bersamaan. Langkah pertama adalah pemasangan kembali pembatas jalan atau penghalang beton yang rusak di area perempatan lampu merah PCI.
Pemasangan ulang pembatas ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat serta laporan pelanggaran lalu lintas. Banyak pengendara yang memotong jalur dan berbelok secara tiba-tiba di area tersebut, sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Selain menata pembatas jalan, pihaknya juga menutup putaran balik atau U-Turn yang berada di depan Cilegon Park. Penutupan ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut belum lama berselang.
Penutupan putaran balik ini juga merupakan rekomendasi resmi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon. Kondisi jalan yang menurun sekaligus berkelok di titik itu dinilai membahayakan jika digunakan untuk berbalik arah.
Pada kesempatan yang sama, Dishub juga bersama Satlantas melakukan penindakan terhadap pelanggaran rambu lalu lintas. Fokus penindakan kali ini ditujukan kepada kendaraan angkutan barang yang parkir di bawah rambu larangan maupun di badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Fatur menegaskan seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cilegon menjaga keselamatan warga. Setiap perubahan pengaturan jalan bertujuan agar pengguna jalan dapat berkendara dengan tenang dan aman.
“Prinsipnya, semua yang kita lakukan ini untuk menekan angka kecelakaan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas yang paling utama,” pungkas Fatur.(*)
0 Komentar