Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, menyampaikan deteksi dini ini dilakukan demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik. Seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK, diharapkan menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar. “Kalau ada pegawai yang positif narkoba, tidak ada kesempatan kedua. Kami tidak segan melakukan pemutusan kerja sesuai mekanisme, berlaku untuk PPPK maupun ASN,” ujarnya Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan tes urine dilakukan secara mendadak sebagai upaya pencegahan agar lingkungan pemerintahan tetap bersih dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Hingga saat ini, baru sekitar 50 persen dari total 240 pegawai yang telah diperiksa.
Guna memastikan cakupan menyeluruh, petugas akan mendatangi langsung pegawai yang belum dites di kantor kelurahan masing-masing. “Semua pegawai akan diperiksa. Yang belum akan kami datangkan ke kelurahan. Ini sifatnya wajib demi pencegahan,” jelas Ikhlasin.
Langkah tegas ini diambil karena Kecamatan Citangkil kini masuk dalam kategori zona merah kerawanan narkoba. Status ini menjadi perhatian serius sekaligus pemicu penanganan yang lebih cepat dan tepat.
Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), pihak kecamatan telah membentuk tim khusus pencegahan peredaran narkoba. Edukasi juga akan digencarkan hingga ke tingkat paling bawah dengan melibatkan TNI, Polri, serta pengurus RT dan RW.
Humas BNN Kota Cilegon, Iqbal Fahmi, memaparkan dari delapan kecamatan di Cilegon, empat masuk zona merah dan empat lainnya zona kuning. Klasifikasi: zona hitam berbahaya, merah waspada, kuning siaga, dan biru aman.
Data per Desember 2025 menempatkan Kecamatan Jombang dengan 14 kasus terbanyak, diikuti Citangkil dan Pulomerak masing-masing 12 kasus, serta Cibeber 10 kasus. Empat kecamatan lainnya berada di zona kuning dengan jumlah kasus yang lebih rendah.
Iqbal menjelaskan pelaksanaan di Citangkil merupakan tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang P4GN. Kecamatan ini dipilih karena mengalami kenaikan status dari zona aman pada 2024 menjadi zona merah di tahun ini.
Perda tersebut memuat dua pilar utama: pembentukan tim terpadu dan penyusunan rencana aksi pencegahan secara terstruktur. Bagi warga yang terindikasi terlibat, pihak kecamatan akan memfasilitasi penelusuran medis dan rehabilitasi.
Pegawai yang hasil tesnya positif akan menjalani penilaian terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Seluruh upaya ini diharapkan menjadikan lingkungan pemerintahan bersih, sekaligus menggerakkan warga menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih sehat.(*)
0 Komentar