CILEGON — Satpol PP Kota Cilegon terus menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum. Penertiban dilakukan bertahap mengingat banyaknya titik yang tersebar di berbagai ruas jalan.
Saat ini, prioritas utama berada di kawasan Jalan Kuang Yang dan Bonakarta menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Sekretaris Satpol PP Cilegon, Sam Wangge, menjelaskan penertiban tidak dapat dilakukan sekaligus di semua tempat.
Selain Kuang Yang, sejumlah titik lain juga masuk sasaran, yaitu belakang Gedung DPRD, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Polres Cilegon. Lokasi-lokasi tersebut kerap digunakan untuk berdagang sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
Berjualan di trotoar yang bukan peruntukannya melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP tidak langsung bertindak tegas. Pendekatan persuasif dan imbauan tetap menjadi langkah utama yang dilakukan petugas saat berpatroli.
Petugas mengingatkan para pedagang untuk tidak berjualan di fasilitas umum dan mencari tempat yang sesuai peruntukannya. Namun, tantangannya cukup besar karena sebagian pedagang kembali berjualan setelah petugas pergi.
"Kadang saat kita ada mereka pindah, tapi begitu pergi mereka kembali. Namanya juga mencari nafkah," ungkap Sam.
Oleh karena itu, patroli dilakukan lebih intensif dari pagi hingga malam, bahkan hingga dini hari, untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Penertiban ini bukan bermaksud menghalangi rezeki warga, melainkan memastikan fasilitas umum dapat digunakan oleh semua orang dengan nyaman.
Ke depannya, penataan ini juga memerlukan dukungan penyediaan lokasi usaha yang layak, agar ketertiban dan keberlangsungan ekonomi warga dapat berjalan beriringan. (*)
0 Komentar