Kecamatan Citangkil Siap Layani Pembayaran PBB Tahun 2027

CILEGON — Kecamatan Citangkil bersiap membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2027, guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
 
Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, menjelaskan pihaknya sudah mengoperasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak 2024, termasuk layanan pajak kendaraan dan konsultasi PBB. Infrastruktur dan tempat pelayanan sudah siap, tinggal menunggu regulasi dari Pemerintah Kota.
 
"Secara tempat kami siap. Tunggu aturan dari pemkot, langsung beroperasi," ujar Ikhlas.
 
Petugas pelayanan kemungkinan akan dikirim dari BPKPAD Kota Cilegon, sementara kecamatan menyediakan ruang layanan. Diharapkan warga dapat membayar PBB lebih dekat ke rumah.
 
Pihak kecamatan akan terus berinovasi agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. (*)

Posting Komentar

0 Komentar