Baznas Kota Cilegon Tambah Kuota Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Jadi 200 Unit di 2027

CILEGON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon kembali menambah alokasi penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari yang semula 100 penerima menjadi total 200 penerima pada tahun 2027.

Penambahan kuota ini dilakukan guna merespons tingginya pemohon dan permintaan bantuan dari warga Kota Cilegon.

Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon, Habibi menjelaskan, penambahan alokasi bantuan ini didasari karena masih banyaknya jumlah rumah tidak layak huni di Kota Cilegon.

Selain itu, penanganan RTLH di Cilegon turut didukung secara kolaboratif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui skema bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Komitmen perbaikan hunian masyarakat ini diproyeksikan terus berlanjut dengan target kuota minimal 200 penerima pada tahun 2027 mendatang,” katanya.
 
Menurut Habibi, program pengentasan rumah tidak layak huni di Kota Cilegon ini secara langsung berkontribusi mendukung target nasional dalam mengentaskan 3 juta RTLH di seluruh Indonesia.

“Atas kepedulian serta komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, Kota Cilegon berhasil meraih penghargaan dari pemerintah pusat di peringkat ke-3 nasional untuk program RTLH,” jelas Habibi.
 
Penyaluran bantuan RTLH dilaksanakan hampir merata di seluruh wilayah Kota Cilegon, dengan konsentrasi penerima bantuan tertinggi berada di Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Citangkil.
 
“Kalau untuk besaran dana bantuan disalurkan secara bervariasi sesuai tingkat kerusakan fisik bangunan, mulai dari Rp 15 juta, Rp 20 juta, hingga maksimal Rp 25 juta per unit rumah. Adapun kriteria penerima manfaat dilihat dari kondisi riil bangunan di lapangan, seperti kondisi atap rumah yang sudah jebol atau bangunan yang roboh,” jelasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar