82,97 Persen Anak di Cilegon Sudah Miliki KIA, Pengurusan Bisa Sekaligus KK dan Akta Kelahiran

CILEGON - Sebanyak 142.791 anak di Kota Cilegon saat ini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Wajib KIA sendiri merupakan anak 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari.

Pelaksnaa Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cilegon Robi Santika mengatakan, data cut off hingga September 2026, jumlah pemegang KIA aktif di Kota Cilegon mencapai 142.791 anak. “Itu setara 82,97 persen anak di Kota Cilegon,” kata Robi pada Kamis (15/10).

Dikatakan Robi, pelayanan KIA sendiri sama seperti halnya pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) yang berada di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon, Mal Pelayanan Publik (MPP), 8 kecamatan dan 43 kelurahan.

“Kita juga melayani pembuatan KIA dalam beberapa agenda seperti program Jemput Bola Libur Kerja atau yang kami beri nama JEBOL LIKE,” ungkapnya.

Kata Robi, untuk mengakses pelayanan KIA, warga bisa melakukannya berbarengan dengan pengurusan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi sekali mengurus dapat tiga pelayanan sekaligus. Seperti bayi baru lahir yang mau diurus akta kelahiran oleh orang tua, sekalian kita cetak KIA anak dan KK terbaru karena ada penambahan anggota keluarga," paparnya.

Untuk persyaratannya yakni, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik, KK, KTPel kedua orang tua, fotokopi KTPel dua orang saksi, fotokopi buku nikah, dan fotokopi ijazah orang tua.

Robi menambahkan, pihaknya juga berencana memerpanjang kerja sama dengan beberapa restoran dan kolam renang dalam kerja sama pemanfaatan KIA untuk mendapatkan diskon.

“Sebelumnya, Disdukcapil Kota Cilegon punya kerja sama dengan beberapa kolam renang dan restoran, bagi warga pemegang KIA dapat diskon tertentu, tapi kerja sama ini akan kembali kita perpanjang,” tutupnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar