CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memanggil manajemen PT Wankai Advanced Materials Indonesia untuk memberikan penjelasan sekaligus meminta penghentian sementara pembangunan di Kawasan Industri Krakatau.
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Ahmad Aziz Setia Ade Putra pada Rabu, 23 September 2026, bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Aziz menegaskan, pembangunan dihentikan sampai perusahaan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami beri waktu 3–7 hari untuk menyelesaikan pembayaran tersebut," ujarnya.
Langkah ini dilakukan agar setiap kegiatan pembangunan dan investasi di Cilegon berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Tunggul Fernando Simanjuntak menyampaikan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan. Penghentian ini berkaitan dengan kewajiban BPHTB yang belum dibayarkan kepada Pemkot Cilegon.
Setelah BPHTB lunas, perusahaan boleh melanjutkan pembangunan di area yang sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Untuk area di luar kawasan yang belum memiliki PKKPR, aktivitas konstruksi belum diperbolehkan.
PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), sehingga pembangunan dapat berjalan bersamaan dengan pengurusan perizinan dasar — asalkan syarat dasarnya sudah terpenuhi.
Setelah BPHTB dibayar, kegiatan boleh dilanjutkan, namun perusahaan tetap wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan secara beriringan.
Dari total lahan sekitar 26 hektare, hanya 9,1 hektare yang sudah memiliki PKKPR. Sisa sekitar 17 hektare belum boleh dibangun sampai ada izin resmi.
Pemkot Cilegon menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kewajiban dipenuhi dan kegiatan berjalan tertib serta bermanfaat bagi masyarakat.
PT Wankai sebelumnya telah melakukan peletakan batu pertama proyek material baru PET Food Grade pada Desember 2025, yang diharapkan membuka lapangan kerja bagi warga Cilegon.(*)
0 Komentar