Jakarta – Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah sendiri di Kantor Pertanahan tanpa perantara. Siapkan dokumen berikut:
1. Identitas - KTP dan KK.
2. Bukti Kepemilikan- Girik, Letter C, Petok D, atau Akta Jual Beli.
3. Administrasi - SPPT PBB & Bukti lunas BPHTB.
4. Persiapan Fisik - Pasang tanda batas dan sepakati batas dengan tetangga sebelum diukur.
Catatan:
Jika dokumen kurang lengkap, hak bisa dibuktikan dengan penguasaan tanah secara terus-menerus minimal 20 tahun disertai saksi.
Info:
Biaya sesuai PNBP. Cek estimasi biaya dan prosedur di aplikasi Sentuh Tanahku atau WA Hotline 0811-1068-0000. (Renita)
0 Komentar