Serang – Program Pelayanan Pengukuran Terjadwal (PBT) di Provinsi Banten resmi diperluas ke empat kantor baru, yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Pelepasan program ini melengkapi implementasi sebelumnya yang telah berjalan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon sejak 11 Februari 2026.
“Alhamdulillah, empat kantor baru ini menyusul empat kantor sebelumnya yang sudah melaksanakan PBT,” ujar pihak terkait. Persiapan telah dilakukan pada minggu lalu dan seluruh jajaran berkomitmen untuk mewujudkan layanan yang dapat dipercaya publik.
Program ini bertujuan untuk efisiensi sumber daya dengan prinsip “one shoot, one goal” – setiap langkah harus memberikan hasil tanpa pemborosan waktu, tenaga, dan biaya. Selain itu, kepastian waktu dan proses layanan juga menjadi fokus utama agar pelayanan lebih terukur dan dapat diprediksi.
Permohonan dapat diakses melalui https://sites.google.com/view/pbtterjadwalbanten dengan alur: pilih kantor pertanahan sesuai lokasi tanah, daftar online, unggah berkas, verifikasi petugas, bayar dan pilih jadwal, kemudian dilakukan pengukuran.
Acara dihadiri oleh pejabat terkait dari Kementerian ATR/BPN Provinsi Banten, kepala kantor pertanahan daerah terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat. (*)
0 Komentar