Bayar Pajak Kendaraan Banten Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Serang – Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, masyarakat Banten bisa membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di seluruh Samsat.
 
Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini memberikan kemudahan sekaligus mendorong tertib administrasi. Wajib pajak cukup membuat surat pernyataan resmi dan isi formulir dari Samsat, menyatakan sebagai pengguna terakhir dan bersedia balik nama pada 2027.
 
Nomor telepon aktif juga harus dicantumkan dan diverifikasi. Kendaraan yang tidak melakukan balik nama pada 2027 akan diblokir sistem.
 
Alur pelayanan di Samsat tetap sama. Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengimbau masyarakat manfaatkan kesempatan ini agar kendaraan tercatat legal. (Renita)

Posting Komentar

0 Komentar