BANTEN — Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten. Ia berharap mendapatkan opini terbaik dan menegaskan setiap program harus berdampak langsung kepada masyarakat.
“Segala usaha kami lakukan untuk mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil, merata, dan tidak korupsi,” kata Andra Soni.
Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara kepada Kepala BPK Perwakilan Banten Firman Nurcahyadi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten serta delapan Kabupaten dan Kota.
BPK akan melakukan pemeriksaan terstruktur dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Mei 2026.
Andra Soni menyatakan Pemprov Banten selalu menjalankan ketentuan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan APBD, hingga pertanggungjawaban. “Kami berharap mendapatkan masukan dari BPK agar LKPD sesuai standar akuntansi, memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern, patuh peraturan, dan memiliki kecukupan pengungkapan,” jelasnya.
LKPD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, meliputi tujuh item laporan serta laporan keuangan BLUD dan BUMD.
Ia juga menyampaikan realisasi APBD 2025: pendapatan sebesar Rp9,74 triliun (93,14%), belanja dan transfer Rp10,01 triliun (92,92%). Aset meningkat Rp381,5 miliar menjadi Rp21,272 triliun per 31 Desember 2025, sebagian besar dari pengadaan aset tetap. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp44,6 miliar lebih.
Firman Nurcahyadi mengapresiasi Pemprov Banten yang menyerahkan laporan tepat waktu sesuai amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004. “Ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola keuangan transparan dan akuntabel. Kualitas laporan Banten menunjukkan perkembangan baik dan konsisten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Ia menambahkan opini bukan tujuan akhir karena dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan dan pemenuhan empat kriteria Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN): kesesuaian dengan SAP, kepatuhan peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kecukupan pengungkapan. (Renita)
0 Komentar