Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Peluang Proteksi Pekerja Mandiri Cilegon

Pemerintah memberikan diskon iuran 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri (BPU), seperti ojek online dan kurir. Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di Kota Cilegon.
 
Kabid Hubungan Industri Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, menyatakan bahwa diskon ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja tanpa memandang status. Ia mengajak pekerja sektor informal di Cilegon segera memanfaatkan program yang berlaku hingga Maret 2027 ini.
 
“Meski iuran lebih ringan, manfaat perlindungan yang didapat tetap optimal. Kami harap kesempatan ini dimanfaatkan maksimal,” ujar Faruk.
 
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepesertaan di sektor yang memiliki risiko kerja tinggi. 

Dengan iuran terjangkau, pekerja tetap mendapat biaya perawatan penuh saat kecelakaan kerja serta santunan bagi ahli waris jika meninggal dunia.
 
Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon berkomitmen terus bersinergi melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya jaminan sosial sebagai investasi kesejahteraan keluarga. (*)

Posting Komentar

0 Komentar