KOTA TANGERANG – Kanwil BPN Provinsi Banten resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal di empat kantor pertanahan: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon. Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Rabu (11/02/2026).
Layanan inovatif ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan waktu bagi pemohon. Melalui skema ini, masyarakat dapat memilih sendiri hari pelaksanaan pengukuran di lapangan dan memastikan seluruh persyaratan administrasi lengkap sejak awal.
Kakanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membenahi kinerja pelayanan. Ia menekankan pentingnya kesiapan data agar tidak ada lagi layanan yang terhambat. Harapannya, kepatuhan terhadap SOP ini dapat memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Senada dengan itu, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menegaskan layanan ini adalah jawaban atas persepsi publik mengenai lambatnya pengurusan di BPN. Ia menjamin petugas akan datang tepat waktu sesuai pilihan warga dan proses pengukuran dapat tuntas dalam satu hari jika persyaratan terpenuhi.
Kabid Survei dan Pengukuran, Septein Paramia Swantika, menambahkan bahwa sistem ini didukung mekanisme verifikasi ketat dan cek plot sejak tahap awal. Dengan transparansi prosedur dan kepastian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menyiapkan dokumen pertanahan mereka.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh jajaran direktur di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para Kepala Kantor Pertanahan terkait. Implementasi layanan ini diharapkan menjadikan pelayanan pertanahan di Banten lebih modern, tertib, dan transparan.(Renita)
0 Komentar