CILEGON — Sorotan terhadap pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020–2025 terus menguat. Ahmad Hariyani, Ketua Karang Taruna Kelurahan Pabean sekaligus aktivis muda Cilegon, menegaskan kembali pentingnya transparansi dan pelaporan yang tidak kunjung dilakukan hingga akhir kepemimpinan Bung Mahdi Alif.
Menurut yani, ketiadaan laporan penggunaan dana hibah selama satu periode penuh merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Ia menekankan bahwa dana hibah merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas.
"Ini dana hibah, dan hibah itu wajib dilaporkan. Sampai masa jabatan berakhir, tidak ada penjelasan terbuka kepada pengurus di bawah. Kita semua berhak tahu bagaimana anggaran itu digunakan,” ujar Ahmad Hariyani.
Lebih jauh, yani mengingatkan bahwa ketidaktransparanan bukan hanya masalah administrasi, tetapi memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran.
“Jika ada penyalahgunaan, maka siapapun yang terlibat harus siap berhadapan dengan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan uang negara,” tegasnya.
Ia juga menilai, selain risiko hukum, dampak terbesar dari ketidakterbukaan adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan.
"Kepercayaan publik bisa hilang. Karang Taruna seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan justru menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.
Yani mendorong agar Karang Taruna Kota Cilegon maupun pihak terkait segera membuka laporan lengkap penggunaan dana hibah periode 2020–2025, demi menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi itu hak publik. Dibuka saja supaya jelas, akuntabel, dan tidak muncul dugaan-dugaan yang merugikan organisasi,” tutup Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Karang Taruna Kota Cilegon atau Mahdi Alif mengenai permintaan klarifikasi tersebut. (*)
0 Komentar