Didakwa Merugikan Negara Rp 1,25 Triliun, Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,6 Tahun Penjara

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sunoto, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. 

Selain itu, majalis hakim juga menjatuhi hukuman berupa pidana denda kepada Ira senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan hakim ini, lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa yang menuntut Ira dihukum 8,5 tahun penjara. 

"Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial," kata hakim Sunoto dalam dalam sidang pengadilan di ruang Prof.Dr. Kusumahatmaja, pada Kamis (20/11/2025) lalu.

Hakim Sunoto, juga menetapkan vonis pidana penjara 4 tahun masing-masing kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ira beserta eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono didakwa telah merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT JN pada 2019-2022.

Jaksa KPK mengatakan, kapal yang diakuisisi para terdakwa, sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam. 

Jaksa menjelaskan, perkara ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019. Namun, skema itu berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN. 

Para terdakwa disebut melakukan dua keputusan direksi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN.

Dalam kasus ini, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Posting Komentar

0 Komentar