KORAN MEDSOS – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dewan Kebudayaan Kota Cilegon melakukan kegiatan pendataan terhadap sejumlah objek yang diduga sebagai Cagar Budaya di wilayah Kota Cilegon.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mengklasifikasikan tinggalan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan sinergi penting antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kekayaan budaya lokal.
“Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penetapan Cagar Budaya, sehingga warisan leluhur kita dapat dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Tim gabungan melakukan survei langsung ke beberapa lokasi yang memiliki indikasi sebagai situs bersejarah, termasuk bangunan lama, situs keagamaan, hingga benda-benda kuno yang masih terjaga di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Turmudi, perwakilan BPK Wilayah VIII menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait objek-objek yang berpotensi menjadi Cagar Budaya.
“Tanpa keterlibatan masyarakat, proses pelestarian tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat warisan budaya ini,” katanya.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan Kota Cilegon dapat memiliki basis data resmi mengenai kekayaan budaya yang dimiliki, sekaligus menjadi landasan pengembangan kebijakan pelestarian di masa depan. (*)
0 Komentar