531 Gugatan Perceraian Masuk ke Pengadilan Agama Cilegon hingga Pertengahan 2025

KORAN MEDSOS – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Cilegon telah menerima 531 gugatan perceraian dari warga kota Cilegon.

Menurut Panitera Muda Hukum, Juleha, faktor yang memicu tingginya angka perceraian di antaranya adalah perselisihan atau pertengkaran terus-menerus.

“Sebagian besar penyebab perceraian itu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, sedangkan KDRT ada 6” ujar Juleha pada wawancara 12 Agustus 2025.

Adapun jenis perkara terbagi menjadi cerai gugat sebanyak 431 kasus dan cerai talak sebanyak 100 kasus, hal ini dapat disimpulkan bahwa pihak yang lebih banyak menggugat cerai adalah pihak istri.

“Lebih banyak itu cerai gugat, yang mana cerai gugat itu istri yang mengajukan. Sedangkan cerai talak itu suami yang mengajukan" terangnya. 

Sejumlah kasus yang masuk sepanjang paruh tahun 2025 ini tidak semua diterima oleh Pengadilan Agama, terdapat beberapa kasus juga yang ditolak.

“531 gugatan ini yang masuk saja, sebagian besar diterima, namun ada yang ditolak juga sebagian“ ungkapnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perceraian masih menjadi persoalan sosial yang memberi gambaran bahwa dinamika kehidupan rumah tangga di kota industri ini tidak hanya diwarnai oleh perkembangan ekonomi, tetapi juga tantangan dalam membangun keharmonisan keluarga. (Wulan/MG)

Posting Komentar

0 Komentar