Kejari Cilegon Serahkan 3 Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pasar Gerogol, Tahap Ke II

NEWS CILEGON - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negri (Kejari) Cilegon ,  telah menyerahkan 3 Tersangka dan barang bukti Tahap II, Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di kecamatan Gerogol pada tahun anggaran 2018, yang dilakukan oleh 3 orang tersangka TDM, BA, dan SES, Pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon

Hal tersebut di ungkap oleh Kasintel Kejari Cilegon, Febi Gumilang, Sesuai penyerahan tahap Ii di rumah tahanan negara kelas IIB Serang, (Jum'at 4 Agustus 2023

"Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"ungkap Kasintel Kejari Kota Cilegon Febi Gumilang,Minggu 6 Agustus 2023.

Lebih lanjut Febi mengungkapkan, para tersangka akan ditahan 20 hari, sejak tanggal 4 Agustus hingga 23 Agustus 2023, sebagaiman surat perintah penahanan (Tahap Penuntutan)

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023 Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023,"tutupnya . (*)

Posting Komentar

0 Komentar