CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Banten, menegaskan akan menutup tempat hiburan malam (THM) atau diskotek yang ada diwilayah itu apabila terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi demi menjaga kondusivitas Kota Cilegon.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan.
“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam.
Ia menegaskan, penutupan dapat dilakukan setelah pelanggaran ditemukan dan tahapan penindakan sesuai ketentuan telah ditempuh.
“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.
Sam menjelaskan, penertiban THM membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama untuk memastikan kesesuaian perizinan dan pembagian kewenangan pengawasan.
Menurut dia, perizinan diskotek dan jenis usaha tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Satpol PP Kota Cilegon akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pemeriksaan dan penindakan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” katanya.
Selain memperkuat koordinasi, Satpol PP juga menyiapkan strategi pengawasan dan razia untuk mengantisipasi kebocoran informasi yang dapat menghambat penertiban di lapangan.
“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.
Sam menambahkan, keputusan wali kota terkait unsur pengawasan dan penindakan telah diterbitkan. Ia berharap perangkat daerah terkait dapat lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam.
Dalam proses penertiban, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP), mulai dari sosialisasi, permintaan surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai tahapan yang berlaku sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku serta tidak mengabaikan kewajiban sebagai pelaku usaha.
“Kami berharap tempat hiburan yang terindikasi melanggar bisa mematuhi aturan. Mari sama-sama menjaga Kota Cilegon dengan mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.(*)
0 Komentar