Pemkot Cilegon Beri Diskon PBB Hingga 50% & Hapus 100% Denda

CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program berlangsung 19 Oktober hingga 15 Desember 2026.

Wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak dan penghapusan 100 persen denda administrasi. Ketetapan tahun 1990–2013 diskon 50 persen, sedangkan 2014–2025 diskon 20 persen. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh periode 1990–2026.

Plt Kepala Bidang Perpajakan BPKPAD Cilegon, Hadi Permana, menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan Wali Kota Cilegon untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Pengurangan ini membuat jumlah yang harus dibayar menjadi lebih ringan. Selain membantu warga, program ini juga bertujuan mengurangi piutang PBB-P2 yang belum tertagih.

Tahun lalu, program serupa berhasil mengumpulkan penerimaan puluhan miliar rupiah. Respons positif tersebut mendorong Pemkot Cilegon memberikan diskon yang lebih besar tahun ini.

Hadi berharap peningkatan diskon dapat mendorong lebih banyak warga melunasi tunggakan. Semakin banyak yang membayar, semakin berkurang piutang dan semakin meningkat pendapatan daerah.

Program ini hanya berlaku bagi yang masih memiliki tunggakan. Pembayaran yang sudah selesai sebelumnya tidak terpengaruh.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa keringanan berakhir pada 15 Desember 2026. Jangan sampai terlewat, karena denda dihapus 100 persen dan diskon cukup besar. (*)

Posting Komentar

0 Komentar