Distributor dan Swalayan Dilarang Jual Beras Premium Melebihi HET, Disperindag Cilegon: Kalau Ada Lapor

CILEGON — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon meminta kepada masyarakat agar ikut berperan aktif mengontrol harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang dijual oleh distrubutor dan pasar swalayan.

Kepala Disperindag Cilegon, Didin S Maulana mengatakan, harga eceran tertinggi untuk beras premium yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak lebih dari Rp15 ribu per kilogram.

"Beras premium itu harga eceran tertingginya Rp14.900, itu paling mahal, yang paling bagus. Kalau mediumnya Rp13.500," katanya Senin (12/10/2026) kemarin.

Menurutnya, pedagang yang menjual beras premium lebih dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan memiliki efek domino di kehidupan ekonomi masyarakat.

Barang yang dijual melebihi harga eceran tertinggi dapat memicu penjual lain ikut menaikan harga, hingga membuat daya beli masyarakat menurun.

"Jadi gak boleh lebih dari HET, misalnya ada yang Rp16 ribu untuk beras premium gak boleh di distributor atau di swalayan. Harus menjual Rp14.900, gak boleh lebih," ucap Didin.

Mengingat penjualan beras yang melebihi harga eceran tertinggi itu memiliki dampak negatif bagi perekonomian, maka Didin meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan distributor aau pasar swalayan yang melanggar.

"Tolong untuk masyarakat juga kalau ada harga di atas itu laporkan ke kami mereknya apa, nanti akan kita tegur," tutupnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar