CILEGON – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon membekali aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penanganan korban.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya kasus perdagangan orang yang menyasar tenaga kerja, termasuk perempuan yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, tetapi justru mengalami eksploitasi.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Cilegon, Ema Hermawati, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aktivis PATBM agar mampu merespons dengan cepat ketika menemukan indikasi TPPO di lingkungan masing-masing.
“Oleh karena itu, kami dari Pemerintah Kota Cilegon memberikan edukasi ataupun sosialisasi kepada aktivis PATBM, karena aktivis PATBM itu mereka punya slogan respon cepat terhadap kasus-kasus yang ada di Kota Cilegon,” ujar Ema disela sosialisasi TPPO kepada PATBM di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ema, keberadaan aktivis PATBM di setiap kelurahan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan awal kasus perdagangan orang. Mereka diharapkan dapat mengenali indikasi tindak pidana tersebut sekaligus memahami langkah yang harus dilakukan ketika menemukan korban.
“Kalau mereka menemukan kasus perdagangan orang di wilayahnya, mereka sudah harus paham karena hari ini di edukasi gimana untuk menghadapi korban tindak pidana perdagangan orang di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Ema menjelaskan, aktivis PATBM tidak hanya dituntut mengenali kasus, tetapi juga harus memahami prosedur penanganan awal dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
“Mereka diberikan edukasi supaya mereka kalau menemukan korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah kelurahan mereka harus melakukan tindakan cepat, respon cepat terhadap kasus itu memberikan sosisalisasi terhadap korbannya dan langsung koordinasi dengan UPT PPA,” tuturnya.
Selain memperkuat respons terhadap korban, DP3AP2KB Cilegon juga mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau jasa penyedia tenaga kerja sebelum menerima tawaran tersebut.
Ema menegaskan, pemeriksaan terhadap legalitas penyedia tenaga kerja menjadi salah satu langkah penting untuk mengantisipasi risiko eksploitasi yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
“Sekarang peserta kegiatannya ada 60 orang yang terdiri dari aktivis PATBM se Kota Cilegon yang mana aktivis itu di setiap kelurahan ada. Jadi kita undang 43 kelurahan dan juga pesertanya dari UPT PPA,” ujarnya.
Ema mengungkapkan, sepanjang 2026 terdapat satu kasus TPPO yang tercatat di Kota Cilegon. Kasus tersebut berkaitan dengan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.
“Ada, tenaga kerja keluar negeri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital (Kasat Pamobvit) Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan edukasi diberikan untuk meningkatkan kemampuan aktivis PATBM dalam menganalisis situasi dan menentukan langkah pendampingan yang tepat bagi korban.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan karakteristik korban, langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan dugaan TPPO, serta cara memberikan pendampingan agar korban memperoleh penanganan yang sesuai.
“Memberikan masukan tambahan pengalaman buat kader-kader atau aktivis PATBM dalam mengalilis atau apa yang harus dilakukan untuk memberikan pendampingan korban.
Jadi disitu diberikan edukasi beberapa karakter korban itu seperi apa, kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan peristiwa TPPO termasuk korbannya ini dipain gitu. Nah edukasi-edukasi inilah yang disampaikan untuk aktivis PATBM,” paparnya.
Yogie menekankan bahwa penanganan korban harus mengutamakan pendampingan dan pendekatan yang tidak menyudutkan. Korban perlu diberi ruang untuk menyampaikan pengalaman mereka tanpa mendapat stigma atau disalahkan atas peristiwa yang dialami.
Menurutnya, respons yang tidak tepat dari lingkungan sekitar berpotensi menambah beban psikologis korban. Karena itu, aktivis yang berhadapan langsung dengan masyarakat perlu memahami cara memberikan dukungan secara tepat.
“Yang paling utama itu kita lebih memprioritaskan memberikan pendampingan maksimal dulu terhadap korban, karena rata-rata korban itu butuh pendampingan, butuh di dengar dulu. Jangan sampai korban ini mengalami korban berikutnya. Ya kadang-kadang kan, sudah jadi korban kemudian di blaming, disalahkan kenapa bajunya begini, kenapa pakaiannya begini, kenapa mau, kan gitu. Dia sudah jadi korban kemudian jadi korban psikis,” tandasnya. (*)
0 Komentar