Kecamatan Citangkil Siap Layani Pembayaran PBB, Tinggal Tunggu Kebijakan Resmi

CILEGON — Kecamatan Citangkil telah menyiapkan tempat dan sarana layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2025. Camat Citangkil Ikhlasin Nufus menjelaskan, infrastruktur sudah siap, tinggal menunggu regulasi dan petugas dari dinas terkait untuk beroperasi.

Langkah ini mendekatkan layanan perpajakan kepada warga sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, layanan Samsat di Citangkil juga sudah berjalan dan memudahkan warga tanpa harus ke pusat kota.

Potensi pajak di wilayah ini dinilai sangat besar, didukung jumlah penduduk sekitar 87.500 jiwa serta tingginya aktivitas warga dan industri. Selain PBB, potensi juga berasal dari pajak kendaraan bermotor melalui skema opsen.

Kecamatan terus melakukan sosialisasi lewat rapat RT/RW serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh pihak kelurahan.

Ikhlasin menyampaikan perlu pembaruan sarana seperti komputer dan printer yang sudah lama digunakan, serta peningkatan kemampuan petugas agar pelayanan cepat dan baik.

Ke depannya, pendataan objek pajak akan diperkuat mencakup industri, restoran, pariwisata, dan reklame. Hasil penerimaan akan dikembalikan ke warga melalui pembangunan jalan, beasiswa, dan layanan kesehatan.(*)

Posting Komentar

0 Komentar