CILEGON — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon menurunkan 50 petugas untuk mengawasi kepatuhan pajak restoran. Tujuannya memastikan laporan omzet dan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah BPKPAD, Hadi Permana, menjelaskan pengecekan dilakukan dengan mencocokkan data laporan administrasi, pembukuan, serta kondisi langsung di lapangan. Saat ini tercatat sekitar 300 wajib pajak restoran yang berada dalam pengawasan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pajak secara mendalam. Satu pemeriksaan dapat berlangsung hingga 20 hari kerja untuk memastikan keakuratan data.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman telah mencapai 73,68%, yaitu Rp35 miliar dari target Rp47,5 miliar. Penguatan pengawasan diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga akhir tahun.(*)
0 Komentar