CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 5 Agustus 2026.
Ini menjadi langkah awal pembahasan Perubahan APBD 2026, disusun untuk menyesuaikan kondisi daerah, perkembangan ekonomi, hasil evaluasi APBD serta mempercepat pembangunan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rizki Khairul Ichwan, dihadiri Wali Kota Robinsar, unsur Forkopimda dan pejabat terkait. Secara resmi, Wali Kota menyerahkan dokumen rancangan untuk dibahas sesuai aturan. Penyusunan mengacu PP Nomor 12 Tahun 2019, diharapkan anggaran tetap relevan dan efektif menjawab kebutuhan daerah.
Wali Kota membuka diri terhadap masukan DPRD agar pendapatan dan belanja dievaluasi bersama, menghindari kekurangan di masa lalu. Pembahasan diharapkan berlangsung konstruktif dan objektif demi manfaat masyarakat.
Ia menegaskan fokus utama: mencegah defisit serta memastikan program menyentuh kebutuhan warga. Usulan kenaikan belanja masih akan dibahas dan dievaluasi bersama.
Ketua DPRD menekankan setiap perubahan anggaran harus berdasar kuat, jelas, dapat dipertanggungjawabkan serta mengutamakan efisiensi dan manfaat nyata. Seluruh data harus terbuka dan akurat guna hasil terbaik bagi warga.
DPRD juga mengumumkan Masa Reses Ketiga Tahun 2026 berlangsung 8–9 Agustus sebagai wadah menyerap aspirasi warga. Pemkot dan DPRD berkomitmen membahas rancangan secara terbuka dan bertanggung jawab agar anggaran tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat. (*)
0 Komentar