Penegasan ini disampaikan usai penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (12/6/2026).
"Saya tekankan agar hal tidak baik dan tidak transparan dihilangkan. Jika ada yang melakukan jual beli kursi, akan diberikan sanksi tegas," ucapnya.
Robinsar menyampaikan bahwa Kementerian Pusat melalui KPK telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah gratifikasi dalam penerimaan peserta didik. Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan dan menjaga integritas, serta meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memantau dan melaporkan jika ada penyimpangan.
Selain itu, ia menghimbau sekolah untuk memprioritaskan masyarakat kurang mampu dengan memanfaatkan jalur afirmasi dan domisili secara optimal. "Jangan sampai ada warga Cilegon yang kesulitan sekolah," katanya.
Robinsar juga mendorong kepala sekolah untuk berkomunikasi dengan RT dan RW guna mendata warga yang membutuhkan bantuan pendidikan. "Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga harus berkontribusi kepada lingkungan sekitar," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila menjelaskan bahwa deklarasi dan penandatanganan komitmen merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Cilegon menjalankan SPMB sesuai ketentuan.
"Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat integritas, mencegah penyimpangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan SPMB berjalan sesuai aturan," katanya.
Heni mengatakan pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 akan berlangsung pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29 Juni 2026, dan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2026.
"Kami mengajak seluruh pihak mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)
0 Komentar