Pemprov Banten Usulkan Perampingan dan Pemekaran Dua OPD

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan perubahan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua OPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
 
Pembahasan usulan dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah di Jakarta, Jumat (22/05/2026). Hadir dalam rapat antara lain Kepala DPUPR Arlan Marzan, Kepala DPRKP Rahmat Rugiono, Kepala BKD Ai Dewi Suzana, dan Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman.
 
Kepala DPUPR Arlan Marzan menjelaskan, usulan pemekaran DPUPR sangat urgen untuk mendukung capaian RPJMN dan RPJMD, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan penanganan kebencanaan. Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan target pembangunan dan pelayanan publik. 

Namun, dalam proses verifikasi ke Kementerian PU ditemukan kesenjangan dengan skor 564 karena beberapa indikator belum tercatat.
 
Kepala DPRKP Rahmat Rugiono menambahkan, perampingan struktur organisasi diperlukan untuk mempercepat pencapaian target. Struktur yang terlalu besar membuat proses administrasi menjadi lama. "Kalau organisasinya ramping, kerja bisa lebih cepat," ujarnya.
 
Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman menyatakan, perubahan yang diusulkan meliputi pemecahan DPUPR menjadi dua dinas serta peningkatan status DPRKP menjadi Tipe A. Pihaknya akan mencabut dua Peraturan Daerah terkait kelembagaan, dengan rencana pembahasan di DPRD pada triwulan 3.
 
Dirjen Otda Cheka Virgowansyah menyampaikan, penilaian usulan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan. Usulan peningkatan tipologi DPRKP dinilai memenuhi persyaratan dan dapat diproses lebih lanjut. Namun, usulan pemekaran DPUPR masih memerlukan penguatan beberapa indikator, termasuk terkait kondisi wilayah kepulauan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar