Kabupaten Tangerang, Rabu (06/05/2026) – Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten meluncurkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF) di Yabika Islamin School. Kegiatan ini mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Target sertifikasi 1.634 bidang tanah yang semula direncanakan 3 tahun dipersingkat menjadi 1 tahun dan akan selesai pada 2026.
Ia menjelaskan bahwa percepatan ini didukung sistem yang kuat, koordinasi solid, dan semangat kolaborasi. BPN Provinsi Banten akan terus memberikan dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi agar program berjalan lancar.
Kegiatan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Semua pihak sepakat untuk menetapkan batas tanah wakaf sebagai awal proses sertifikasi.
Penetapan batas menjadi dasar pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat. Model kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Banten dan dapat direplikasi secara menyeluruh. (Renita)
0 Komentar