ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Kantah Serang, Pegawai Dinonaktifkan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan tentang penahanan dan penetapan tersangka mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta jajarannya terkait dugaan korupsi. Kementerian tersebut menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
 
“Kami prihatin dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Kamis (21/05/2026).
 
Keenam pegawai terkait telah dinonaktifkan sementara untuk mendukung proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan. Seluruh hak kepegawaian mereka tetap diberikan sesuai peraturan, termasuk hak pendampingan hukum.
 
Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan tersebut merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi. Pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan optimal.
 
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan kasus dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan serta penguatan sistem pelayanan. “Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. (Renita)

Posting Komentar

0 Komentar