CILEGON – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo menyatakan kebijakan tarif tunggal pada sektor penyeberangan tidak seimbang dibanding transportasi lain saat musim puncak mudik, Natal, dan Tahun Baru.
Menurutnya, penerbangan, jalan raya, dan kereta api bisa menerapkan tarif batas atas hingga dua kali lipat. Namun penyeberangan harus menjual tiket kelas eksekutif dengan tarif ekonomi, yang berdampak pada pendapatan operator.
Selain itu, keterbatasan dermaga membuat beberapa kapal beroperasi tanpa muatan (TBB) namun tetap harus menanggung biaya bahan bakar, gaji karyawan, docking, dan perawatan.
Khoiri mengapresiasi perhatian Komisi V DPR RI terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan kendaraan logistik. Ia berharap pelaksanaannya lebih fleksibel karena menyangkut kemanusiaan bagi pengemudi dan awak kendaraan.
Ia menyebutkan pengalaman beberapa tahun lalu, kapal di Pelabuhan Merak beroperasi kosong sementara Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Ciwandan mengalami kemacetan hingga lima kilometer selama tiga hari. Banyak sopir truk kelelahan bahkan harus dirawat rumah sakit.
Kerugian operator bervariasi tergantung ukuran kapal. Kapal kecil bisa merugi sekitar Rp35 juta per perjalanan, sedangkan kapal baru bisa lebih dari Rp100 juta. Meski demikian, operator tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berdharma bakti kepada negara. (*)
0 Komentar