Disnaker Cilegon Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen

CILEGON - Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Faruk Oktavian mengajak seluruh pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk segera memanfaatkan program relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri, seperti ojek online, pedagang, nelayan, petani, buruh harian, dan pelaku UMKM dan yg lainnya.

Faruk menyampaikan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau. Dari Rp.16.800 menjadi Rp. 8.400/bulan.

“Ini adalah kesempatan besar bagi pekerja informal di Kota Cilegon. Dengan iuran yang jauh lebih ringan, masyarakat sudah bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk sektor transportasi, program ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor selain transportasi berlaku mulai April hingga Desember 2026. Program ini juga berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif, dengan ketentuan tertentu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor informal yang sering kali belum memiliki perlindungan yang memadai.

“Pekerja informal adalah tulang punggung ekonomi daerah. Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan yang layak agar dapat bekerja dengan aman dan tenang,” tambahnya.

Disnaker Kota Cilegon juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas pekerja, perusahaan, dan pemerintah kelurahan, untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kesempatan ini, Faruk mengajak seluruh pekerja informal agar segera mendaftarkan diri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen perisai terdekat.

“Jangan menunggu risiko datang. Lindungi diri, lindungi keluarga. Mari kita wujudkan pekerja Cilegon yang terlindungi dan sejahtera,” tutupnya.(*) 

Posting Komentar

0 Komentar