CILEGON - Depeloper Perumahaan Islamic Village yang berlokasi Jln Kali Kalong di Kelurahan Ciwedus, Cilegon Banten, disinyalir melakukan praktek nakal dengan menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangun atas nama Neni Hendriani kepada pihak lain (Perorangan).
Adanya tindakan tersebut bermula dari inisial MN selaku penerima jaminan Sertifikat Hak Guna Bangun, letak tanah Blok B No 05 dari Neni Hendriani selaku Direktur dari PT. Banten Jaya Raya (Depeloper Perumahaan Islamic Village) dengan sisa keter tunggakan 25 juta dari total pinjaman 90 juta.
Menurut MN, Neni meminjam uangnya sebesar 90 juta dengan memberikan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangun dengan No Sertifikat 28.06.05.01.3.02723, dan janji akan dikembalikan selama 3 bulan (25 Maret - 25 Juni 2024), tetapi sampai saat ini belum juga ada penyelesaian.
"Ibu Neni Dateng ke saya, dia minta tolong ke saya untuk meminjamkan dana sebesar 90 juta, alasannya buat modal usaha dalam tempo waktu selama 3 bulan, dengan jaminan sertifikat hak guna bangun, berhubung temen maka saya pinjemin aja waktu itu" ungkap MN kepada wartawan News Cilegon (19/03/26).
MN pun memaparkan selama kurun waktu 1 tahun Direktur Utama PT Banten Jaya Raya, selaku Depeloper Perumahaan Islamic Village tidak ada upaya itikad baik untuk penyelesaian dari dana 90 juta yang ia pinjem tersebut.
"Selama satu tahun dari Juni 2024 sampai ke bulan Juli 2025 saya meminta hak saya untuk di kembalikan itu hanya sia-sia, dan pada akhirnya berbagai macam cara saya lakukan, di bulan Agustus 2025 kalau tidak salah baru ada itikad baik untuk mencicil uang saya yang dia pinjam, dan sampai saat ini sudah tahun 2026 belum juga ada upaya penyelesaian untuk melunasinya, buktinya sertifikat hak guna bangun tersebut masih ada di saya", ujar MN
Di waktu yang berbeda wartawan News Cilegon mencoba mengkonfirmasi Direktur Utama PT. Banten Jaya Raya selaku pimpinan Depeloper Perumahaan Islamic Village melalui pesan singkat whatsap belum juga ada jawaban, sampai berita ini di publikasikan. (20/03/26).
Sementara itu salah satu konsumen dari PT. Banten Jaya Raya yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatirannya selaku kreditur dari Perumahaan Islamic Village.
"Duh teh, jangan- jangan sertifikat rumah yang saya kredit ke pihak depeloper Perumahaan Islamic Village juga di gadaikan lagi ya, kalau nyampe itu terjadi tanpa persetujuan saya selaku kreditur maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, soalnya apa saya yakin tindakan yang dilakukan oleh Bu Neni selaku pihak depeloper itu melanggar hukum, kecuali pihak kreditur nya menyetujui perkara tersebut", papar konsumen Perumahaan Islamic Village kepada wartawan news Cilegon, (20/03/26).(lid)
0 Komentar