CILEGON – Dewan Pers menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah kewajiban mutlak, melainkan hak bagi jurnalis untuk mendapatkan pengakuan kompetensi resmi dari negara.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, meluruskan anggapan bahwa sertifikat UKW adalah satu-satunya tolok ukur keabsahan wartawan. "Negara memberi ruang bagi wartawan untuk diuji kompetensinya, bukan memaksa," tegas Yogi, Sabtu (7/2).
Meski berfungsi sebagai alat penyaring profesionalisme, Yogi menekankan bahwa ketiadaan sertifikat UKW tidak otomatis menggugurkan status seseorang sebagai wartawan. Ukuran utama seorang jurnalis tetaplah pada karya atau produk jurnalistik yang dihasilkan.
"Wartawan dinilai dari karyanya yang sesuai kode etik dan UU Pers, bukan sekadar pengakuan atau kartu pers," tambahnya.
Terkait perlindungan hukum, Dewan Pers menyatakan bahwa proteksi berlaku selama karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik murni. Jika terjadi sengketa, Dewan Pers akan menerjunkan ahli untuk menilai kelayakan karya tersebut sebelum diproses melalui mekanisme pers.(*)
0 Komentar