SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan pajak daerah di Aula Inspektorat Banten, Kamis (5/2). Fokus utama pertemuan ini adalah sinkronisasi aturan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pemberlakuan opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa KPK memberikan peringatan agar pendapatan dari sektor pertambangan harus sebanding dengan biaya perbaikan infrastruktur. Jangan sampai anggaran daerah habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang, sementara kontribusi pajaknya minim.
“KPK menyarankan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin. Sektor tambang sangat rentan penyalahgunaan, seperti aktivitas yang melebihi luas izin lahan atau jenis komoditas yang tidak sesuai dokumen,” ujar Deden.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Menurutnya, potensi pendapatan Banten di sektor mineral sangat besar, namun perlu tata kelola yang ketat.
Selain aspek pajak, rakor ini juga mendesak perusahaan tambang untuk mematuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. Hal ini penting guna mencegah dampak negatif dan potensi bencana yang justru akan membebani keuangan pemerintah daerah di masa depan. (Renita)
0 Komentar