Wagub Dimyati: Produk UU Harus Berpihak Daerah

SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dan memberikan kepastian masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten.
 
"Kami berharap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dan menjadi efisien serta efektif," tegasnya.
 
Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam kebijakan. Ia menyebutkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menekankan perlu transparansi status rancangan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
 
"Fungsi Baleg sangat krusial karena seluruh pembahasan calon produk hukum masuk melalui sana," tambahnya.
 
Dimyati mengaku bangga Banten terpilih sebagai lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas. "Kita bisa menyampaikan aspirasi untuk pembahasan Prolegnas tahun depan," ujarnya.
 
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyatakan, kunjungan kerja menghasilkan masukan penting yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU di Prolegnas 2026.
 
"Masukan antara lain terkait desa adat Baduy, pengelolaan sampah, dan usulan perubahan ibu kota Banten," ungkap Sturman.
 
Ia menjelaskan, tahun 2026 terdapat sekitar 64 RUU dalam Prolegnas, terdiri dari 47 usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI. "Termasuk RUU desa adat, namun RUU Pilkada belum masuk Prolegnas tahun ini," jelasnya.(Renita)

Posting Komentar

0 Komentar