Serahkan 52 Sertipikat BMN, BPN Banten Dorong Tertib Aset Negara

SERANG – Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menghadiri serah terima sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk kementerian dan lembaga di Banten. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik pengelolaan aset negara.
 
Acara di Aula Kanwil DJKN Banten menjadi bukti sinergi antarlembaga agar aset negara tercatat sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
 
Harison mengapresiasi pihak yang berkolaborasi. Ia menegaskan sertipikasi BMN merupakan kewajiban negara untuk melindungi kekayaan negara dari masalah hukum di masa depan. 

"Jika aset tidak tercatat dan tidak bersertipikat, berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.
 
Proses sertipikasi tidak sederhana karena perlu penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh dari sisi administrasi, hukum, dan penguasaan fisik. Harison menekankan pentingnya kehati-hatian dan mitigasi risiko agar produk hukum yang dihasilkan kuat dan akurat.
 
Capaian sertipikasi BMN tahun 2025 di Banten mencapai 100 persen target dengan total 193 sertipikat. Pada awal tahun 2026, sebanyak 52 sertipikat diserahkan ke beberapa kabupaten/kota. Harison berharap kerja sama dapat ditingkatkan agar target tahun ini selesai tepat waktu.
 
"Sinergi antara BPN dan pengelola aset harus terus terjaga agar pengelolaan aset negara semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis sertipikat. Turut dihadiri Kepala Kanwil DJKN Banten dan DKI Jakarta, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi.(Renita)

Posting Komentar

0 Komentar