Pilkada oleh DPR: Regresi Demokrasi atau Normalisasi Oligarki?

Ditulis Oleh: Azharudin Salim Regar
Alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
 
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR bukan inovasi ketatanegaraan, melainkan regresi demokrasi yang dibungkus narasi efisiensi. Ini menandai kecenderungan berbahaya: ketika elite politik gagal membenahi demokrasi, yang disalahkan justru partisipasi rakyat.
 
Konstitusi Indonesia tidak netral terhadap kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis—frasa yang lahir dari trauma sentralisme dan otoritarianisme Orde Baru. Membaca ketentuan ini sebagai pembenaran pemilihan oleh DPR adalah reduksionisme konstitusional yang mengosongkan makna demokrasi partisipatif.
 
Dalam teori demokrasi modern, pemilihan langsung bukan sekadar prosedur, melainkan instrumen distribusi kekuasaan. Ketika hak memilih dicabut dari rakyat dan diserahkan kepada DPR, yang terjadi bukan demokrasi perwakilan, melainkan monopoli keputusan oleh elite politik.
 
Dalih utama pendukung Pilkada oleh DPR adalah biaya mahal, konflik horizontal, dan korupsi kepala daerah. Namun argumen ini cacat metodologis. Data menunjukkan bahwa korupsi berkorelasi kuat dengan mahalnya ongkos politik, lemahnya pendanaan partai, dan oligarki internal DPR serta partai politik. Problemnya bukan pada rakyat, melainkan pada elite yang mengendalikan sistem.
 
Fakta historis memperlihatkan bahwa pada era pemilihan oleh DPRD, praktik jual beli suara berlangsung secara sistemik dan tertutup. Demokrasi kala itu tidak murah—hanya saja biayanya dibayar secara gelap. Menghidupkan kembali mekanisme ini sama artinya dengan melegalkan transaksi politik di ruang parlemen, jauh dari pengawasan rakyat.
 
Pemilihan kepala daerah oleh DPR juga memutus rantai akuntabilitas publik. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi dan elite partai. Rakyat kehilangan posisi sebagai pemilik mandat, digantikan oleh elite politik. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pergeseran lokus kedaulatan.
 
Di daerah seperti Banten, risiko ini berlipat ganda. Relasi kuasa antara elite politik, modal ekonomi, dan jaringan kekeluargaan membuat Pilkada langsung menjadi instrumen penting pembatas oligarki lokal. Menghapusnya berarti membuka jalan bagi reproduksi kekuasaan elite secara tertutup dan turun-temurun.
 
Ironisnya, DPR yang ingin mengambil alih hak pilih rakyat belum optimal menjalankan fungsi dasarnya. Legislasi kerap bermasalah, pengawasan tidak maksimal, dan fungsi anggaran tersandera kompromi politik. Klaim bahwa DPR lebih layak menentukan kepala daerah tidak memiliki legitimasi moral maupun institusional.
 
Demokrasi memang tidak efisien, mahal, berisik, dan penuh risiko. Namun sejarah membuktikan bahwa demokrasi partisipatif lebih tahan krisis dibanding demokrasi elitis. Ketika rakyat disingkirkan dari proses politik, ketidakpercayaan publik meningkat dan stabilitas yang dihasilkan bersifat semu.
 
Pilkada langsung bukan tanpa cela. Namun solusinya bukan mencabut hak politik rakyat, melainkan memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat penegakan hukum, dan mereformasi partai politik. Mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPR adalah pengakuan kegagalan elite dalam mengelola demokrasi, lalu menebusnya dengan merampas kedaulatan rakyat.
 
Wacana Pilkada oleh DPR tidak lagi bisa dibaca sebagai pilihan teknokratis, melainkan sebagai proyek konsolidasi oligarki. Jika negara terus bergerak ke arah ini, demokrasi Indonesia tidak runtuh secara dramatis—ia mati perlahan, dilegalkan oleh undang-undang, dan disahkan oleh elite yang takut pada suara rakyat.(*)

Posting Komentar

0 Komentar