CILEGON – Pemkot Cilegon mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara aktivitas galian atau pertambangan. Langkah ini diambil karena ada laporan dampak banjir yang merugikan masyarakat, terutama galian C yang diduga menyebabkan masalah lingkungan saat cuaca ekstrem. Penertiban akan dikawal Satpol PP.
Plt Kepala Dinas Satpol PP, Noviyogi Hermawan, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan besok untuk menyerahkan surat dan melakukan sidak. Ada 4 hingga 5 lokasi yang menjadi sasaran utama.
"Kita sedang menyusun laporan karena informasi dari kecamatan sporadis. Anggota juga sudah diturunkan hari ini untuk memastikan lokasi masih aktif atau tidak," ujar Noviyogi pada Senin (19/1/2026).
Wilayah yang difokuskan adalah Kecamatan Ciwandan, Citangkil, dan Cilegon. Pemberhentian bersifat sementara dan bergantung pada kondisi cuaca. Operasional baru boleh kembali jika curah hujan rendah.
"Kita juga akan mengirim laporan ke Gubernur dan Dinas LH Provinsi untuk kajian mendalam," jelasnya.
Pihaknya tidak pandang bulu tentang legalitas tambang. Jika tambang legal bisa dihentikan, maka tambang ilegal akan diperlakukan lebih keras.
"Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal pasti ditutup," tegasnya.
Satpol PP juga berencana memetakan kembali seluruh tambang di kota dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.(*)
0 Komentar