Pakar Forensik Ragukan Klaim Polisi: Pelaku Pencurian Belum Tentu Pembunuh Bocah Cilegon

CILEGON — Klaim kepolisian yang menyebut pelaku pencurian sebagai pelaku pembunuhan bocah di Cilegon menuai sorotan tajam. Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengingatkan aparat agar tidak gegabah menyimpulkan dua kasus pidana dengan motif yang berbeda hanya berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku.

Reza menyoroti fakta bahwa rumah anggota PKS yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tidak kehilangan barang berharga, sementara terduga pelaku justru ditangkap saat mencoba mencuri di rumah anggota DPRD. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah satu pelaku memiliki dua motif yang sangat berbeda, atau justru pelaku pembunuhan dan pencurian adalah dua orang yang berbeda?

Menurut Reza, jika benar pelaku yang sama mendatangi dua rumah tersebut, maka terdapat kejanggalan serius. 

Di satu lokasi, tidak tampak motif instrumental (mencuri), sementara di lokasi lain motif pencurian sangat jelas. Hal ini, kata dia, perlu dibuktikan secara ilmiah, bukan asumtif.

Ia juga menyoroti proses pengungkapan yang dinilai terlalu cepat. Hingga kini, publik belum disuguhkan bukti pembanding objektif seperti rekaman CCTV, sketsa wajah, kesaksian saksi mata yang relevan, hasil uji DNA, maupun kecocokan sidik jari antara TKP pembunuhan dan pelaku pencurian.

Reza menambahkan, pembunuhan terhadap anak dengan puluhan luka tusuk dan luka lebam pada 16 Desember 2025 merupakan kekerasan ekstrem yang secara psikologis berpotensi membuat pelaku trauma, ketakutan, atau mengisolasi diri. 

Karena itu, sangat mencengangkan jika hanya dalam waktu dua pekan pelaku kembali beraksi melakukan kejahatan lain seolah tanpa gangguan mental.

“Apakah pelaku sedemikian ‘profesional’ atau justru kita salah mengaitkan dua peristiwa pidana ini?” ujar Reza.

Ia juga mengingatkan risiko coerced false confession atau pengakuan palsu akibat tekanan, terutama jika interogasi dilakukan saat pelaku masih syok pasca-penangkapan. Dalam kondisi rapuh, pengakuan yang keluar dari mulut terduga pelaku tidak otomatis dapat dipercaya, apalagi jika disertai cecaran atau kekerasan yang—disadari atau tidak—mengarahkan jawaban.

Karena itu, meski polisi telah mengumumkan ke publik, Reza menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah, bukan sekadar pengakuan. Ia menekankan pentingnya menghindari rekayasa perkara, penanaman barang bukti, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Saya mendukung polisi mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian ini. Namun, pengungkapan harus dilakukan secara proporsional, prosedural, dan profesional, agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar